Senin, 07 Januari 2019

Etika Profesi M-4 [Standar Inndustri Indonesia}

STANDAR INDUSTRI INDONESIA (SII) adalah standar mutu produk hasil industri yang diterapkan atas dasar surat keputusan Mentri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang penetapankembali standarisasi Industri dan surat keputusan Mentri No. 130 tahun 198 tentang pentujuk pelaksanaan tanda-tanda SII.
SII disusun oleh pusat standarisasi industri dibawah koordinasi badan penelitian dan pengembangan industri, departemen perindustrian dan ditetapkan atas dasar konsensus nasional dalam rapat konsensus nasional. Rapat konsensus nasional biasanya diadakan dua kali dalam setahun dan dihadiri oleh wakil- wakil dan kalangan produsen, konsumen, ilmuan, perguruan tinggi dan instansi pemerintah terkait.
Dipandang dari segi penerapannya ada dua jenis SII yaitu SII wajib dan SII sukarela. Standar Industri Indonesia (SII) wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti oleh produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan keselamatan orang banyak, misalkan semen, besi beton, kabel, lampu pelat baja. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, namun tidak diwajibkan. Misalkan makanan, minuman dan produk tekstil.
Manfaat penerapan Standar Industri Indonesia (SII), penerapan Standar Industri Indonesia (SII) bagi produk industri indonesia meskipun memerlukan tambahan biaya mendatangkan banyak manfaat baik produsen, konsumen, maupun pemerintah.


Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi Produsen :
- Perencenaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah dan efektif
- Karena bahan baku juga standar dan proses produksinya
- Lebuh efesien karena pengawasan mutu lebih mudah
- Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya sehingga lebuh mudah memasarkan di dalam negeri maupun diluar negeri


Manfaat SII bagi konsumen :
- Konsumen mengetahui dengan pasti produk yang akan dibeli
- Mempermudah konsumen memilih produk yang dibutuhkan sesuai dengan mutu diinginkan dan dibelinya
- Keamanan dan keselamatan pemkaian produk lebuh terjamin


Manfaat Standar Industri Indonesia (SII) bagi pemerintah :
- Mempermudah pengawasan atas prouk-produk yang dihasilkan oleh berbagai jenis industri, perlindungan terhadapt masyarakat lebih terjamin
- Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan karena dengan penerapan standar, efesiensi prodksi meningkat dan lebih memungkinkan perkembangan usaha
- Mendorong peningkatan ekspor hasil industri


Sumber :
http://arti-definisi-pengertian.info/pengertian-standar-industri-indonesia/
regulasi.kemenperin.go.id/site/download_peraturan/571

Tidak ada komentar:

Posting Komentar