PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun
oleh :
Nama
: Muhammad
Ihsan Mardhani
NPM : 34415637
Kelas :
2ID05
Universitas
Gunadarma
Teknologi
Industri Jurusan Teknik Industri
Mata
Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen
: Mutiara, SIKOM
2016
BAB
I
I.
Latar Belakang
Pada hakekatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan Negara, secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan
hubungan internasional, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang
penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah
Unsur Negara sebagai Syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh
secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara
untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola
tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya
NKRI.
II.
Rumusan Masalah
1. Apa
latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2. Apa
pengertian bangsa dan negara?
3. Bagaimana
hak dan kewajiban sebagai warga negara?
BAB II
A. Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Pendidikan dapat diartikan sebagai
pembelajaran pengetahuan, keterampilan,
dan kebiasaan sekelompok orang yang di turunkan dari satu generasi ke generasi
berikutnya melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian. Pendidikan juga merupakan salah satu ukuran
maju tidaknya suatu Negara. Sedangkan
kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara yang berarti sebuah
pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai
komponen penting dalam bernegara.
Maka dari
kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan
adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan
kehidupan sehari-hari dan dapat di wariskan ke generasi selanjutnya.
B. Pentingnya Kewarganegaraan
Awalnya Pendidikan Pancasila dan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun seiring berjalannya
waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas cakupannya (tidak
hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya) dipisahkan.
Orientasi nya pun ditekankan kepada
seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia. Karena diharapkan, mahasiswa
yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk mengimplementasikan
kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi salah satu
bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Perkembangan zaman yang sudah berbeda
jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia
dengan hubungan Internasional, secara tidak langsung dapat menyebabkan
menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan
Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan
dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan,
sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang
tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
C. Kompetensi Pendidikan
Kewarganegaraan
Kompetensi dalam hal ini dapat diartikan pula
sebuah standar keberhasilan apa yang dapat diraih melalui Pendidikan
Kewarganegaraan.
Kompetensi lulusan pendidikan
kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Berbudi pekerti yang luhur.
3. Memiliki jiwa nasionalisme yang
tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan
persatuan.
4. Tulus dalam bela negara dan
menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
5. Memanfaatkan IPTEK guna memajukan
Negara dan bangsa.
D. Pengertian dan Pemahaman tentang
Bangsa dan Negara
a. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu
di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata nation. Nation yang
berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah
sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak,
cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan
dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa
adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta
berpemerintahan sendiri.
b. Pengertian dan Pemahaman Negara
1. Pengertian Negara
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat
unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta
pengakuan dari negara lain.
2. Teori terbentuknya Negara
A. Berdasarkan Kenyataan
1. Ocupatie
– Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
2. Separatie – Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual
menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
3. Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri
menjadi satu
4. Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya
negara baru
B. Berdasarkan Teori
1. Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya
kehendak Tuhan
2. Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena
adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3. Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya
kekuasaan / kekuatan
4. Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya
keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
3. Unsur Negara bersifat :
a) Konstitutif : bahwa dalam Negara
terdapat wilayah, rakyat, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b) Deklaratif : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari
Negara lain dan masuknya Negara dalam
PBB.
E. Negara dan Warga Negara dalam Sistem
Kenegaraan di Indonesia
Indonesia masuk ke PBB mendapat pengakuan dari Negara
internasional, yaitu ikut serta menjaga perdamaian Negara terhadap warganya
adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keaamanan lahir dan batin.
F. Proses Berbangsa yang Menegara
a. Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi kemerdekaan
c. Keadaan Negara nilai dasarnya adalah
merdeka
G. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga
Negara
Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara, terdapat dalam
pasal :
a. Pasal 26 Ayat 1
b. Pasal 27 ayat 1
c. Pasal 28
d. Pasal 30 ayat 1
H. Pemahaman tentang Demokrasi
a. Konsep Demokrasi
b. Bentuk demokrasi dalam pengertian
system pemerintahan Negara, tersiri dari :
1)
Bentuk demokrasi
2)
Kekuasaan dalam pemerintahan
3)
Pemahaman demokrasi di Indonesia
4)
Prinsip dasar pemerintahan RI
5)
Rumusan pancasila
6)
Struktur pemerintahan RI :
a)Eksekutif
b) Pemerintahan pusat
c)Badan pelaksanaan pemerintahan
d) Tugas pokok
e)Pemerintahan daerah
c. Pemahaman tentang demokrasi
Indonesia
Akibat buruknya pemerintahan dictator :
a. Penindasan dan ekploitasi terhadap
rakyat
b. Timbulnya konflik dengan korban
lebih banyak di pihak rakyat
c. Kesejahteraan bertumpu pada penguasa
sedangkan rakyat hidup melarat
I.
Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak
asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan
hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat
diganggu gugat oleh orang lain.
Hak asasi
manusia hakikatnya semata -mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan
yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-
hak dan kewajiban- kewajiban yang lain.
Kesadaran
akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiannya, diawali
sejak manusia ada dimuka bumi. Hak itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang
sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat
pada diri manusia.
J.
Hak dan Kewajiban warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan akan berhasil apabila Warga
Negara nya sebagai Objek dapat memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya.
Hak adalah sesuatu yang harus
didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan
kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari
ataupun berisi aaturan yang harus dita’ati dan dilakukan oleh seseorang.
K. Undang-Undang tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Warga Negara yang dimaksud dalam hal
ini adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota
resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga
suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Undang-Undang yang berlaku
diantaranya;
1) Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2) Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
3) Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil
amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”.
4) Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5) Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945
Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6) Pasal 29 Ayat 2 “Setiap warga negara
memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah
menurut kepercayaannya masing-masing.”
7) Pasal 30 tentang Kewajiban turut
serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional.
8) Pasal 31 tentang hak mendapatkan
pendidikan
9) Pasal 32 tentang kewajiban menjaga
kearifan lokal.
10) Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak
dalam segi Perekonomian.
11) Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.
L.
Landasan Hukum
A. UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan
alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua
dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea
keempat
b) Pasal 27 (3) (II) “ Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c) Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
d) Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga
negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.
B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang
No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).
C. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman
Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
D. Nomor 45/U/2002
Tentang
Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama,
Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah
Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program
studi atau kelompok program studi.
E. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor
43 Tahun 2006
Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional
Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
M. Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang
bersifat lebih menuju Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih
mengarah kepada Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai
Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara.
a. Pancasila sebagai Dasar Negara
Adalah Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan Negara serta menjadi
sumber hukum poitif di Indonesia.
b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Adalah Pancasila menjadi perwujudan dari nilai-nilai keluhuran yang diyakini
dan diilhami dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan
nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
c. Pancasila sebagai Ideologi Negara
Adalah Pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai cita-cita
yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.
(Pembukaan UUD 1945 alinea kedua).
N. Hak warga Negara Indonesia :
1. Setiap warga Negara berhak
mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2. Setiap warga Negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
3. Setiap warga Negara berhak
memperoleh pendidikan.
4. Setiap warga Negara bebas untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing -masing.
5. Setiap warga Negara berhak
mempertahankan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia dari serangan musuh.
6. Setiap warga Negara memiliki hak
dalam berserikat, berkumpul ataupun mengemukakan pendapat.
O. Kewajiban warga Negara Indonesia
1. Setiap warga Negara wajib membayar
retribusi pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
2. Setiap warga Negara berkewajiban
taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
3. Setiap warga Negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan serta dijalankan
dengan sebaik baiknya.
4. Setiap warga Negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan
Indonesia.
5. Setiap warga Negara wajib turut
serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Daftar
Pustaka
Ø Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media Grafindo.
Ø Dewey, John (1916/1944). Democracy
and Education. The Free Press.
Ø http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar