Selasa, 18 Oktober 2016

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
         
Disusun oleh        :
Nama :  Muhammad Ihsan Mardhani
NPM  :  34415637
Kelas  :  2ID05

https://tristarcutting.files.wordpress.com/2011/07/logo_univ_gundar1.png?w=500&h=135

Universitas Gunadarma
Teknologi Industri Jurusan Teknik Industri
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Mutiara, SIKOM
                                           2016

BAB I
I.                   Latar Belakang
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu Negara untuk  menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga masyarakat, warga bangsa dan Negara, secara berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan internasional, maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara sebagai Syarat berdirinya suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela Negara dan memiliki pola piker, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

II.                Rumusan Masalah
1.    Apa latar belakang, tujuan, serta landasan hukum dari kewarganegaraan?
2.    Apa pengertian bangsa dan negara?
3.    Bagaimana hak dan kewajiban sebagai warga negara?












BAB II
A.    Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
            Pendidikan dapat diartikan sebagai pembelajaran  pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang di turunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan dan penelitian.  Pendidikan juga merupakan salah satu ukuran maju tidaknya suatu Negara.  Sedangkan kewarganegaraan yang berasal dari kata warga dan Negara yang berarti sebuah pola yang mengatur bagaimana seseorang untuk menjalankan rutinitas sebagai komponen penting dalam bernegara.
            Maka dari kedua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah sebuah pembelajaran bagaimana menjalankan peran dalam menjalankan kehidupan sehari-hari dan dapat di wariskan ke generasi selanjutnya.
B.     Pentingnya Kewarganegaraan
Awalnya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan adalah satu kesatuan. Namun seiring berjalannya waktu, Pendidikan Kewarganegaraan yang dipandang lebih luas cakupannya (tidak hanya sekedar berlandaskan 5 dasar diperluas pemahamannya) dipisahkan.
Orientasi nya pun ditekankan kepada seluruh mahasiswa di Perguruan tinggi Indonesia. Karena diharapkan, mahasiswa yang lulus nanti menjadi sebuah jembatan untuk mengimplementasikan kepribadiannya dalam berbangsa dan bernegara. Sehingga menjadi salah satu bagian dari Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Perkembangan zaman yang sudah berbeda jauh dari masa kemerdekaan, maraknya pengaruh Globalisasi, terbukanya Indonesia dengan hubungan Internasional, secara tidak langsung dapat menyebabkan menurunnya aspek kenegaraan seseorang.
 Maka dari itu, Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan guna membekali Peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkaitan dengan warga Negara dan negaranya. Serta menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara, menjawab tantangan masa depan, sehingga para alumni memiliki semangat juang dan kesadaran bela negara yang tinggi sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

C.     Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan
 Kompetensi dalam hal ini dapat diartikan pula sebuah standar keberhasilan apa yang dapat diraih melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Kompetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Diantaranya;
1.      Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Berbudi pekerti yang luhur.
3.      Memiliki jiwa nasionalisme yang tinggi, menjunjung tinggi solidaritas dan  persatuan.
4.      Tulus dalam bela negara dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
5.      Memanfaatkan IPTEK guna memajukan Negara dan bangsa.

D.    Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a.       Pengertian Bangsa
Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasa terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dalam bahasa inggirs, bangsa beradal dari kata nation. Nation yang berarti bangsa, wangsa atau trah (jawa). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang menempati kepulauan Nusantara, memiliki kesamaan watak, cita-cita moral, dan cita-cita hukum yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah. Kamur Besar Bahasa Indonesia (BBI), Pengertian bangsa adalah orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah, serta berpemerintahan sendiri.   
b.      Pengertian dan Pemahaman Negara
1.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
2.      Teori terbentuknya Negara
A. Berdasarkan Kenyataan
1.      Ocupatie – Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia
2.      Separatie – Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu kemudaia melepaskan diri
3.      Peleburan, yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu
4.      Pemecahan, yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
B. Berdasarkan Teori
1.      Teori Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan
2.      Teori Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian individu-individu (contrac social)
3.      Teori Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
4.      Teori Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang bermacam-macam.
3.      Unsur Negara bersifat :
a)      Konstitutif : bahwa dalam Negara terdapat wilayah, rakyat, masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Deklaratif  : adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain dan masuknya  Negara dalam PBB.

E.     Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Indonesia masuk ke PBB mendapat pengakuan dari Negara internasional, yaitu ikut serta menjaga perdamaian Negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keaamanan lahir dan batin.

F.      Proses Berbangsa yang Menegara
a.       Perjuangan kemerdekaan Indonesia
b.      Proklamasi kemerdekaan
c.       Keadaan Negara nilai dasarnya adalah merdeka

G.    Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara, terdapat dalam pasal :
a.       Pasal 26 Ayat 1
b.      Pasal 27 ayat 1
c.       Pasal 28
d.      Pasal 30 ayat 1
H.    Pemahaman tentang Demokrasi
a.       Konsep Demokrasi
b.      Bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara, tersiri dari :
1)         Bentuk demokrasi
2)         Kekuasaan dalam pemerintahan
3)         Pemahaman demokrasi di Indonesia
4)         Prinsip dasar pemerintahan RI
5)         Rumusan pancasila




6)         Struktur pemerintahan RI :
a)Eksekutif
b)      Pemerintahan pusat
c)Badan pelaksanaan pemerintahan
d)     Tugas pokok
e)Pemerintahan daerah

c.       Pemahaman tentang demokrasi Indonesia
Akibat buruknya pemerintahan dictator :
a.       Penindasan dan ekploitasi terhadap rakyat
b.      Timbulnya konflik dengan korban lebih banyak di pihak rakyat
c.       Kesejahteraan bertumpu pada penguasa sedangkan rakyat hidup melarat
I.       Pemahaman tentang hak asasi manusia
Hak asasi adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Hak asasi manusia meliputi hak hidup,hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik dan hak-hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain.
Hak asasi manusia hakikatnya semata -mata bukan dari manusia sendiri tetapi dari tuhan yang maha esa, yang dibawa sejak lahir. Hak-hak asasi ini menjadi dasar hak- hak dan kewajiban- kewajiban yang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiannya, diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hak itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.

J.       Hak dan Kewajiban warga Negara
Pendidikan Kewarganegaraan akan berhasil apabila Warga Negara nya sebagai Objek dapat memahami serta menjalankan hak dan kewajibannya.

Hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang karena telah melaksanakan kewajiban. Sedangkan kewajiban sendiri adalah sesuatu berbentuk perintah yang harus dihindari ataupun berisi aaturan yang harus dita’ati dan dilakukan oleh seseorang.

K.    Undang-Undang tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga Negara yang dimaksud dalam hal ini adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Adapun Undang-Undang yang berlaku diantaranya;
1)      Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
2)      Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.”
3)      Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “ Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.
4)      Pasal 28 UUD 1945 ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”
5)      Undang-undang Nomor Dasar Tahun 1945 Pasal 28 (A-J) tentang Hak Asasi Manusia
6)      Pasal 29 Ayat 2 “Setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama masing-masing tanpa adanya paksaan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.”
7)      Pasal 30 tentang Kewajiban turut serta seorang Warga Negara dalam upaya Pertahanan Kemananan Nasional.
8)      Pasal 31 tentang hak mendapatkan pendidikan
9)      Pasal 32 tentang kewajiban menjaga kearifan lokal.
10)  Pasal 33 tentang Kewajian dan Hak dalam segi Perekonomian.
11)  Pasal 34 tentang Hak Kemanusiaan.





L.     Landasan Hukum
A.    UUD 1945
a)      Pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan alinea keempat Berisi tentang cita-cita mengisi kemerdekaan pada alinea kedua dan khusus tentang tujuan negara, yaitu keamanan dan kesejahteraan pada alinea keempat
b)      Pasal 27 (3) (II) “ Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c)      Pasal 30 ayat (1) (II), tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
d)     Pasal 31 ayat (1) (IV), setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pasal 28 A-J tentang Hak Asasi Manusia.

B.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982
Undang-undang No. 20/1982 adalah tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara 1982 No. 51, TLN 3234).


C.     Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.

D.    Nomor 45/U/2002
Tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Bahasa dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah Pengembangan Kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi atau kelompok program studi. 

E.     Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43 Tahun 2006
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 43/DIKTI/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
M.   Landasan Ideal
Berbeda dengan Landasan Hukum yang bersifat lebih menuju Perundang-Undangan maupun keputusan, Landasan Ideal lebih mengarah kepada Pancasila sebagai 3 hal; sebagai Dasar Negara, sebagai Pandangan Hidup dan sebagai Ideologi Negara.

a.       Pancasila sebagai Dasar Negara Adalah Pancasila menjadi dasar pemikiran dan tindakan Negara serta menjadi sumber hukum poitif di Indonesia.
b.      Pancasila sebagai Pandangan Hidup Adalah Pancasila menjadi perwujudan dari nilai-nilai keluhuran yang diyakini dan diilhami dalam menjalankan kehidupan yang mencakup lima bidang kehidupan nasional yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
c.       Pancasila sebagai Ideologi Negara Adalah Pancasila memiliki arah dan tujuan yang jelas untuk mencapai cita-cita yaitu menjadi bangsa yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur. (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua).

N.    Hak warga Negara Indonesia :
1.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2.      Setiap warga Negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
3.      Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan.
4.      Setiap warga Negara bebas untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan masing -masing.
5.      Setiap warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan republik Indonesia dari serangan musuh.
6.      Setiap warga Negara memiliki hak dalam berserikat, berkumpul ataupun mengemukakan pendapat.
O.    Kewajiban warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga Negara wajib membayar retribusi pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
2.      Setiap warga Negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah Indonesia.
3.      Setiap warga Negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar Negara, hukum dan pemerintahan serta dijalankan dengan sebaik baiknya.
4.      Setiap warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela dan mempertahankan kedaulatan Indonesia.
5.      Setiap warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa Indonesia.










Daftar Pustaka
Ø  Abdulkarim, Aim. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas XII SMA. Bandung: Media Grafindo.
Ø  Dewey, John (1916/1944). Democracy and Education. The Free Press.
Ø  http://www.organisasi.org/1970/01/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar